SEKRETARIAT DEWAN

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.

  1. Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD;
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok,Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
    a. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan Sekretariat DPRD ;
    b. penyiapan bahan persidangan dan risalah kegiatan DPRD serta penyusunan perundang-undangan Daerah;
    c. pengelolaan dan pengendalian keuangan Sekretariat DPRD ;
    d. pelaksanaan kegiatan dokumentasi dan publikasi kegiatan DPRD;
    e. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, perjalanan dings, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan dan kearsipan serta humas;
    f. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
    g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Sekretariat DPRD terdiri atas :
    a. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan ;
    b. Bagian Umum;
    c. Bagian Keuangan;
  • Masing-masing Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.

BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas pokok melaksanakan fasilitasi dan penyiapan materi rapat/persidangan DPRD serta fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi :
a. pengaturan dan penyiapan tempat dan bahan sidang/rapat DPRD;
b. penyusunan risalah sidang/rapat DPRD;
c. penghimpunan seluruh risalah sidang/rapat DPRD;
d. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah;
e. penyiapan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan daerah yang diajukan oleh Eksekutif;
f. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

BAGIAN UMUM
Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kehumasan;
Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan ketatalaksanaan di lingkungan DPRD ;
b. pelaksanaan urusan kehumasan di lingkungan DPRD ;
c. pengelolaan urusan rumah tangga DPRD;
d. pelaksanaan administrasi pegawai di lingkungan DPRD;
e. pengelolaan barang-barang inventaris kantor ;
f. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

BAGIAN KEUANGAN
Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan keuangan DPRD;
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. perencanaan penerimaan dan pengeluaran keuangan Sekretariat DPRD dan anggota DPRD;
b. pengelolaan keuangan Sekretariat dan DPRD
c. pengurusan keuangan untuk kegiatan DPRD ;
d. penyusunan laporan keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

copyright DPRD kota Malang, All right reserved 2007