Untuk melaksanakan tugas pokok,Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana
kerja tahunan Sekretariat DPRD ;
b. penyiapan bahan persidangan dan risalah kegiatan DPRD
serta penyusunan perundang-undangan Daerah;
c. pengelolaan dan pengendalian keuangan Sekretariat DPRD
;
d. pelaksanaan kegiatan dokumentasi dan publikasi kegiatan
DPRD;
e. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program,
ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, perjalanan dings, rumah tangga,
perlengkapan, perpustakaan dan kearsipan serta humas;
f. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan
DPRD sesuai bidang tugas dan fungsinya.